Kamis, 20 Maret 2014

Terapan Komputer Perbankan



A. Pengertian Bank

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank sebagai perantara keuangan (financial intermediary) Maksudnya adalah bank menjadi perantara keuangan antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak yang membutuhkan dana (defisit unit).
Bank memiliki fungsi sebagai “Agen Pembangunan” (Agent of Development) Sebagai badan usaha, bank tidaklah semata-mata mengejar keuntungan (profit oriented), tetapi bank turut bertanggung jawab dalam pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal ini bank juga memiliki tanggung jawab sosial.

B. Klasifikasi Bank

Ada beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi, kepemilikan, dan penyediaan jasa.
Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi :

Fungsi Bank Sentral :

Secara umum, fungsi bank Indonesia dalam perbankan antara lain:
1. Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
2. Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
3. Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
4. Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;
5. Memelihara stabilitas moneter;
6. Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
7. Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.

Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia. Kemudian pada pasal 8 disebutkan tentang tugas-tugas BI adalah:

1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
3. Mengatur dan mengawasi bank.

Bank Umum atau Bank Komersial;

Pada Pasal 1 (butir 3) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa “Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”.
Dengan demikian ada dua cara yang dapat ditempuh oleh bank dalam menjalankan usahanya, yaitu:

1. Secara konvensional.
Dalam hal ini bank menggunakan cara-cara yang biasa dipraktekkan dalam dunia perbankan pada umumnya, yaitu menggunakan instrumen “bunga” (interest). Bank akan memberikan jasa bunga tertentu kepada penabung, deposan, atau giran, di sisi lain bank akan mengenakan jasa atau biaya bunga juga kepada debitur, tentunya dengan tingkat yang lebih tinggi.

2. Prinsip Syariah
Pada butir 13 Pasal 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 ini, dijelaskan bahwa “Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dengan adanya prinsip syariah ini, tentunya memberikan keleluasaan bagi dunia perbankan nasional dalam memobilisasi dana masyarakat. Sedang bagi masyarakat yang ingin menyimpan dana di bank, maka prinsip syariah ini merupakan alternatif pilihan lain.

Sumber:
http://massofa.wordpress.com/2008/11/03/klasifikasi-bank/
http://dannaru.blogspot.com/2011/03/pengertian-klasifikasi-bank.html

C. Deregulasi Perbankan Indonesia
Deregulasi perbankan adalah keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan dalam perbankan, khususnya di Indonesia. Hal ini terjadi karena belum tangguhnya keadaan perbankan Indonesia, disebabkan perbankan Indonesia adalah warisan dari negara penjajah di Indonesia sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mengelola perbankan dengan baik dan Indonesia memang tidak didasari untuk belajar dari negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal bank
Deregulasi ini dimaksudkan dengan tujuan membuat suasana perbankan di Indonesia lebih stabil. Maka dibuatlah kebijakan – kebijakan yang mengatur tentang perbankan Indonesia. Mulai dari 1 juni tahun 1983 yang memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Dilanjutkan dengan  Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru sehingga pada masa itu meledaklah jumlah bank di Indonesia. Lalu  Paket Februari 1991 (Paktri) yang berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan sehingga diharapkan peningkatan kualitas perbankan Indonesia. UU Perbankan baru No 7 menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Hingga Pakmei pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali, dan terakhir dikeluarkannya PP No 68 tahun 1996, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya.
Sumber:
http://lulumaulina.blogspot.com/2009/10/deregulasi-perbankan-indonesia.html

D. Sifat Industri Perbankan

1.Sebagai salah satu sub-sistem industri jasa keuangan. Bank disebut sbg jantung jasa keuangan.Bank disebut sbg jantung atau motor penggerak roda atau motor penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu perekonomian suatu negara, salah satu leading indicator kestabilan tingkat leading indicator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara.
Jika perekonomian suatu Negara Jika perbankan mengalami keterpurukan hal perbankan mengalami keterpurukan hal ini adalah indikator perekonomian negara ini adalah indikator perekonomian negara ybs sedang sakit. ybs sedang sakit.

2.Industri perbankan adalah industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat (fiduciary financial institution). Kepercayaan (fiduciary financial institution). Kepercayaan masyarakat adalah segala-galanya bagi bank. masyarakat adalah segala-galanya bagi bank. Begitu masyarakat tidak percaya pada bank, Begitu masyarakat tidak percaya pada bank, bank akan menghadapi “ rush” dan akhirnya bank akan menghadapi “ rush” dan akhirnya koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap 20 koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap 20 tahun sekali terjadi krisis perbankan sebagai tahun sekali terjadi krisis perbankan sebagai akibat krisis kepercayaan ( Lash, 1987 : 8 ). akibat krisis kepercayaan ( Lash, 1987 : 8 ).

Karena dua sifat khusus tersebut, industri perbankan adalah industri yang sangat banyak perbankan adalah industri yang sangat banyak diatur oleh pemerintah ( most heavily regulated diatur oleh pemerintah ( most heavily regulated industries ). Revisi serta penegakannya harus industries ). Revisi serta penegakannya harus dilakukan sangat hati-hati dengan dilakukan sangat hati-hati dengan memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi perbankan dalam perekonomian negara serta perbankan dalam perekonomian negara serta kepercayaan masyarakat yang harus dijaga. kepercayaan masyarakat yang harus dijaga.

Ada lima tujuan , mengapa industri perbankan perlu diatur : perlu diatur : 2. 2.Menjaga keamanan bank; Menjaga keamanan bank; 3. 3.Memungkinkan terciptanya iklim kompetisi Memungkinkan terciptanya iklim kompetisi yang sehat; yang sehat; 4. 4.Pemberian kredit untuk tujuan khusus; Pemberian kredit untuk tujuan khusus; 5. 5.Perlindungan terhadap nasabah; Perlindungan terhadap nasabah; 6. 6.Terciptanya suasana kondusif bagi Terciptanya suasana kondusif bagi pengambilan keputusan mengenai kebijakan pengambilan keputusan mengenai kebijakan moneter ( Lash, 1987 : 22 )

Sumber:
http://www.scribd.com/doc/13240391/Hukum-Perbankan-1-Pengertian-BankNindyo-Pramono
  
E. Neraca Bank
Neraca Bank ikhtisar yang menggambarkan posisi harta, kewajiban, dan modal sendiri suatu badan usaha padasaat tertentu; disebut neraca karena kenyataannya terjadi keseimbangan antara harta di satu pihakdengan kewajiban dan modal di pihak lain (balance sheet)
Neraca dapat disajikan dalam:
A. Bentuk perkiraan / skontro (akun) Dalam bentuk perkiraan, neraca dibagi dau sisi yaitu sisi sebelah kiri (untuk aset) dan sisi sebelahkanan (untuk kewajiban dan modal)

B. Bentuk laporan / stafel (report form) Dalam bentuk laporan semua akun/rekening dalam neraca disusun berurutan kebawah. Urutan pertama kelompok aset, kewajiban, modal. Isi neraca secara garis besar adalah sebagai berikut:
  a. Kelompok Aset : - Aset Lancar- Investasi jangka panjang- Aset tetap- Aset yang tidak berwujud- Aset lain-lain
  b. Kelompok Kewajiban : - Kewajiban lancar- Kewajiban jangka panjang- Kewajiban lain-lain
  c. Kelompok Ekuitas :  - Modal saham - Agio/disagio saham - Cadangan-cadangan - Saldo laba Aset, adalah kekayaan atau sumber-sumber ekonomi yang dimiliki perusahaan dan diharapkan akan memberi manfaat di masa yang akan datang.

Aset terdiri dari:
- Aset Lancar (current assets) Adalah uang tunai dan saldo rekening giro di bank serta kekayaan-kekayaan lain yang dapatdiharapkan bisa dicairkan menjadi uang tunai atau rekening giro bank, atau dijual maupun dipakaihabis dalam operasi perusahaan, dalam jangka pendek (satu tahun atau satu siklus operasi normal perusahaan).
Yang termasuk aset lancar:
·       Kas (saldo uang tunai pada tanggal neraca),
·       Bank (saldo rekening giro dibank pada tanggal neraca),
·       Surat berharga jangka pendek,
·       Piutang,
·       Persediaan (barang berwujudyang tersedia untuk dijual,di produksi atau masih dalam proses),
·       Beban dibayar dimuka.
- Investasi jangka panjang (long-term investments) Terdiri dari aset berjangka panjang (tidak untuk dicairkan dalam waktu satu tahun atau kurang) yang di investasikan bukan untuk menunjang kegiatan operasi pokok perusahaan. Misalnya:
Ø  penyertaan pada perusahaan dalam bentuk saham,
Ø  obligasi atau surat berharga,
Ø  dana untuk tujuan-tujuan khusus (dana untuk pelunasan hutang jangka panjang),
Ø  tanah yang dipakai untuk lokasi usaha.
- Aset Tetap (Fixed assets) Aset berwujud yang digunakan untuk operasi normal perushaan, mempunyai umur ekonomis lebih dari satu tahun atau satu siklus operasi normal dan tidak dimaksudkan untuk dijual sebagai barang
Sumber:


F. LAPORAN RUGI/LABA BANK
LAPORAN RUGI/LABA BANK
Laporan Rugi Laba adalah Laporan akuntansi utama, atau bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih.

Berdasarkan Undang - Undang RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan pasal 34, setiap bank diwajibkan menyampaikan laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan laba / rugi berdasarkan waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Menurut Bambang Riyanto pengertian laporan keuangan adalah ikhtisar mengenai keadaan keuangan suatu perusahaan, dimana neraca ( Balance Sheet) mencerminkan nilai aktiva, hutang dan modal sendiri pada suatu saat tertentu dan laporan laba rugi (Income Statement ) mencerminkan hasil - hasil yang dicapai dalam suatu periode tertentu biasanya meliputi periode 1 tahun.

Untuk Menghitung laba rugi perusahaan adalah: Laba bersih = laba kotor - beban usaha

Beban usaha dalam perusahaan dagang ada dua kelompok.
  1. Beban penjualan ialah biaya yang langsung dengan penjualan.
  2. Beban administrasi/umum ialah biaya-biaya yang tidak langsung dengan penjualan.

Untuk menghitung laba kotor adalah: Laba kotor = penjualan bersih - harga pokok penjualan

Sedangkan untuk menghitung penjualan bersih adalah : Penjualan bersih = penjualan – retur penjualan dan pengurangan harga – potongan penjualan.

B. ISI ATAU ELEMEN LAPORAN RUGI/LABA BANK
I.Pendapatan Jumlah dari :
1. Pendapatan Operasional
·       Hasil Bunga
·       Provisi dan Komisi  
2. Pendapatan Non Operasional
II. Biaya Jumlah dari:
1. Biaya Operasional
·       Biaya Bunga
·       Biaya Lain Lain
2. Biaya Non Operasional  
III. Laba/Rugi sebelum pajak

IV. Sisa/ Laba / Rugi tahun lalu

Unsur-unsur dan Isi laporan laba rugi biasanya terdiri dari:
  • Pendapatan dari penjualan
  • Dikurangi Beban pokok penjualan
  • Laba/rugi kotor
  • Dikurangi Beban usaha
  • Laba/rugi usaha
  • Ditambah atau dikurangi Penghaslan/beban lain
  • Laba/rugi sebelum pajak
  • Dikurangi Beban pajak
  • Laba/rugi bersih




C. CONTOH LAPORAN RUGI/LABA BANK

·      

Sumber :


G. LAPORAN KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF

PENGERTIAN LAPORAN KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF
Untuk lebih memahami konsep aktiva produkrif, maka pada bagaian ini terlebih dahulu akan dikupas mengenai aktiva dan prinsip-prinsipnya. Kualitas aktiva Produktif (KAP) adalah sebagai nilai tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam aktiva produktif (pokok termasuk bunga) berdasarkan kriteria tertentu.
Hal ini untuk memudahkan dalam memahami aktiva produktif dalampembahasan selanjutnya. Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu.
Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997). Dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada bagian kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan, manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aktiva adalah potensi dari aktiva tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, arus kas dan setara kas kepada perusahaan.
Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian dari aktivas operasional perusahaan. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas, seperti penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi alternatif. Sesuai dengan namanya aktifa produktif (earning assets) adalah aktiva yang menghasilkan suatu kontribusi pendapatan bagi bank.

ISI/ELEMEN LAPORAN KUALITAS AKTIVA PRODUK
A. Pihak Terkait
1.Penempatan pada Bank Lain.
2. Surat-surat Berharga kepada Pihak ketiga dan Bank Indonesia
3 Kredit kepada Pihak ketiga:
a. KUK
b. kredit property
i. direstrukturisasi
ii. tidak direstrukturisasi
c. kredit lain yang direstrukturisasi
d. lainnya


4 Penyertaan pada pihak ketiga:
a.Pada perusahaan keuangan non-bank
b.Dalam rangka restrukturisasi kredit
5. Tagihan Lain kepada pihak ketiga
6. Komitmen dan Kontinjensi kepada pihak ketiga

B Pihak Tidak Terkait
1.Penempatan pada Bank Lain
2.Surat-surat Berharga kepada Pihak ketiga
Dan Bank Indonesia
3. Kredit kepada Pihak ketiga
a. KUK
b. kredit property
i. direstrukturisasi
ii. tidak direstrukturisasi
c. kredit lain yang direstrukturisasi
d. lainnya

4. Penyertaan pada pihak ketiga
a.Pada perusahaan keuangan non-bank
b.Dalam rangka restrukturisasi kredit
5. Tagihan Lain kepada pihak ketiga
6. Komitmen dan Kontinjensi kepada pihak ketiga jumlah
7. PPAP yang wajib dibentuk
8. PPAP yang telah dibentuk
9. Total Asset bank yang dijaminkan :
a. Pada Bank Indonesia
b. Pada Pihak Lain
10. Persentase KUK terhadap total kredit
11. Persentase Jumlah Debitur KUK terhadap Total Debitur

·       CONTOH LAPORAN KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF
·      
·       .


H. Laporan Komitmen dan Kontigensi


Untuk memperoleh pendapatan, bank memiliki beberapa alternative  yaitu melalui penciptaan non Interest Bearing Product yang kemudian dikenal sebagai produk yang belum tercantum dalam neraca bank (off balance sheet), transaksi ini sebenarnya merupakan transaksi bank dengan nasabahnya yang belum dicantumkan dalam laporan neraca keuangan, karena belum diterima atau dikeluarkan dana pada waktu diawali transaksi.
Bahwa transaksi off balance sheet adalah transaksi yang mengandung resiko,untuk itu transaksi off balance sheet harus dicatat walaupun belum mempengaruhi neraca bank,agar dapat diperoleh informasi yang akurat sehingga bank dapat mengelola serta mengatur strategi lebih lanjut.
Transaksi off balance sheet dalam akuntansi dikenal sebagai transaksi yang bersifat administratif yang ditampung dalam rekening administratif bank.
Rekening ini digolongkan menjadi dua yaitu komitmen dan kontigensi bank
A. Komitmen Bank
Komitmen bank adalah suatu ikatan atau kontrak atau berupa janji yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable) secara sepihak oleh bank baik dalam rupiah maupun valuta asing, dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang disepakati bersama dipenuhi.
Komitmen ini dapat bersifat tagihan atau pun kewajiban bagi bank, komitmen tagihan adalah komitmen yang diterima oleh bank dari pihak lain dan komitmen kewajiban adalah komitmen yang diberikan oleh bank kepada nasabah dan atau pihak lain. Komitmen disajikan dalam laporan komitmen dan kontijensi tanpa pos lawan.
Tagihan komitmen antara lain :
a. Fasilitas pinjaman yang diterima dari pihak lain yang belum ditarik
b. Posisi pembelian valuta asing dll.
Kewajiban komitmen antara lain :
a. Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum ditarik
b. Fasilitas kredit kepada bank lain yang belum ditarik
c. Irrevocable L/C yang masih berjalan
d. Posisi pembelian valuta asing dll.
1. Komitmen Tagihan
Komitmen tagihan adalah komitmen yang menjadi hak bank untuk menguasai/mendapatkan apa yang tertuang dalam kontrak/perjanjian.
Komitmen ini pada akhirnya akan mempengaruhi posisi pasiva bila telah menjadi rekening on balance sheet.
2. Kewajiban Komitmen
a. Fasilitas pinjaman yang diterima,Meliputi fasilitas pinjaman yang akan diterima oleh bank dari bank lain dan atau pihak lain dan belum dipergunakan pada tanggal penyusunan laporan keuangan.
Nilai komitmen yang disajikan adalah sejumlah nilai nominal penarikan atau pelunasan atas fasilitas tersebut, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian pemberian fasilitas kredit tersebut.
b. Fasilitas kredit yang diberikan adalah fasilitas kredit yang telah disetujui oleh bank untuk diberika kepada nasabah dan masih berlaku untuk digunakan nasabah. Fasilitas kredit yang diberikan disajikan sebesar komitmen yang belum ditarik.
c. Kewajiban Pembelian kembali aktiva Bank yang dijual dengan syarat Repo. kewajiban bank untuk membeli kembali aktiva bank pada waktu tertentu yang sesuai dengan perjanjian seperti transaksi dalam valuta asing (swap).
d. Letter of Credit yang tidak dapat dibatalkan adalah L/C berdokumen yang dibuka dengan syarat tidak dapat dibatalkan.
e. Akseptasi Wesel Impor atas dasar L/C Berjangka adalah komitmen bank untuk melakukan pembayaran kepada pihak terkait, yang diberikan dalam bentuk
penandatanganan terhadap wesel-wesel import yang ditarik atas dasar L/C berjangka yang diterbitkan bank.
f. Transakasi Valuta Asing Tunai (SPOT) yang belum diselesaikan adalah komitmen bank yang bersifat tagihan atau kewajiban yang timbul karena transaksi valas tunai
g. Transakasi Berjangka Valuta Asing (Forward/Future) yang Masih Berjalan Tagihan atau kewajiban yang timbul dari transaksi berjangka valas dicatat dan disajikan sebesar tagihan atau kewajiban bank. Saldo tagihan atau kewajiban berjangka dalam valas dijabarkan ke dalam Rupiah menggunakan kurs tengah tanggal laporan.
B. Kontigensi
Kontinjensi atau lebih dikenal dengan peristiwa atau transaksi yang mengandung syarat merupakan transaksi yang paling banyak ditemukan dalam kegiatan bank sehari-hari. Kontinjensi yang dimiliki oleh suatu bank dapat berakibat tagihan atau kewajiban bagi bank yang bersangkutan.
PSAK No. 31 mengatur akuntansi untuk transaksi kontinjensi dalam suatu perusahaan. Istilah kewajiban bersyarat digunakan untuk menyatakan kewajiban yang kemungkinan timbulnya tergantung pada terjadi atau tidaknya suatu peristiwa dimasa yang akan datang, dan dengan demikian pada tanggal neraca belum terdapat kepastian mengenai ada tidaknya kewajiban tersebut.
Kontinjensi adalah suatu keadaan yang masih diliputi ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan, yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa dimasa yang akan datang. Pengungkapan akan peristiwa kontinjensi diharuskan dalam laporan keuangan.


Jenis-Jenis Transaksi Kontigensi
Dalam transaksi bank dapat ditemukan beberapa jenis transaksi kontinjensi seperti : garansi bank, letter of credit yang dapat dibatalkan (revocable) yang masih berjalan, transaksi opsi valuta asing, pendapatan bunga dalam penyelesaian.
Semua jenis transaksi diatas apabila ditemukan dalam transaksi sehari-hari wajib untuk dilaporkan dalam laporan keuangan melalui rekening administratif, yang dapat berupa tagihan maupun kewajiban.
Kesimpulan
PSAK No. 31 mengatur akuntansi untuk transaksi kontinjensi dalam suatu perusahaan. Istilah kewajiban bersyarat digunakan untuk menyatakan kewajiban yang kemungkinan timbulnya tergantung pada terjadi atau tidaknya suatu peristiwa dimasa yang akan datang
Kontinjensi atau lebih dikenal dengan peristiwa atau transaksi yang mengandung syarat merupakan transaksi yang paling banyak ditemukan dalam kegiatan bank sehari-hari.
Sumber:
pksm.mercubuana.ac.id/new/…/files…/93005-13-527846276972.doc


Tidak ada komentar:

Posting Komentar