A. Pengertian Bank
Bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank
sebagai perantara keuangan (financial intermediary) Maksudnya adalah bank
menjadi perantara keuangan antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit)
dengan pihak yang membutuhkan dana (defisit unit).
Bank
memiliki fungsi sebagai “Agen Pembangunan” (Agent of Development) Sebagai badan
usaha, bank tidaklah semata-mata mengejar keuntungan (profit oriented), tetapi
bank turut bertanggung jawab dalam pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal ini bank juga memiliki tanggung jawab
sosial.
B. Klasifikasi Bank
Ada
beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat
dari segi fungsi atau status operasi, kepemilikan, dan penyediaan jasa.
Klasifikasi
bank berdasarkan fungsi atau status operasi :
Fungsi Bank Sentral :
Secara
umum, fungsi bank Indonesia dalam perbankan antara lain:
1.
Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
2.
Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
3.
Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
4.
Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;
5.
Memelihara stabilitas moneter;
6.
Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
7.
Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
Pada
Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dikatakan
bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia. Kemudian pada
pasal 8 disebutkan tentang tugas-tugas BI adalah:
1.
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
2.
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
3.
Mengatur dan mengawasi bank.
Bank Umum atau Bank
Komersial;
Pada
Pasal 1 (butir 3) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa “Bank umum adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip
Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”.
Dengan
demikian ada dua cara yang dapat ditempuh oleh bank dalam menjalankan usahanya,
yaitu:
1.
Secara konvensional.
Dalam
hal ini bank menggunakan cara-cara yang biasa dipraktekkan dalam dunia
perbankan pada umumnya, yaitu menggunakan instrumen “bunga” (interest). Bank
akan memberikan jasa bunga tertentu kepada penabung, deposan, atau giran, di
sisi lain bank akan mengenakan jasa atau biaya bunga juga kepada debitur,
tentunya dengan tingkat yang lebih tinggi.
2.
Prinsip Syariah
Pada
butir 13 Pasal 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 ini, dijelaskan bahwa “Prinsip Syariah
adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain
untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan
lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip
penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh
keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa
murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan
atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dengan
adanya prinsip syariah ini, tentunya memberikan keleluasaan bagi dunia
perbankan nasional dalam memobilisasi dana masyarakat. Sedang bagi masyarakat
yang ingin menyimpan dana di bank, maka prinsip syariah ini merupakan
alternatif pilihan lain.
Sumber:
http://massofa.wordpress.com/2008/11/03/klasifikasi-bank/
http://dannaru.blogspot.com/2011/03/pengertian-klasifikasi-bank.html
C. Deregulasi Perbankan Indonesia
Deregulasi
perbankan adalah keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan dalam perbankan,
khususnya di Indonesia. Hal ini terjadi karena belum tangguhnya keadaan
perbankan Indonesia, disebabkan perbankan Indonesia adalah warisan dari negara
penjajah di Indonesia sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mengelola
perbankan dengan baik dan Indonesia memang tidak didasari untuk belajar dari
negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal bank
Deregulasi
ini dimaksudkan dengan tujuan membuat suasana perbankan di Indonesia lebih
stabil. Maka dibuatlah kebijakan – kebijakan yang mengatur tentang perbankan
Indonesia. Mulai dari 1 juni tahun 1983 yang memberikan keleluasaan kepada
bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Dilanjutkan dengan Paket
Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang
pengusaha bisa membuka bank baru sehingga pada masa itu meledaklah jumlah bank
di Indonesia. Lalu Paket Februari 1991 (Paktri) yang berupaya mengatur
pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya
persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan sehingga diharapkan
peningkatan kualitas perbankan Indonesia. UU Perbankan baru No 7
menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan.
Hingga Pakmei pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha
tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali, dan terakhir
dikeluarkannya PP No 68 tahun 1996, PP ini sangat menguntungkan para nasabah
karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya.
Sumber:
http://lulumaulina.blogspot.com/2009/10/deregulasi-perbankan-indonesia.html
D. Sifat Industri
Perbankan
1.Sebagai salah satu sub-sistem industri jasa keuangan. Bank disebut sbg jantung
jasa keuangan.Bank disebut sbg jantung atau motor penggerak roda atau motor
penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu perekonomian suatu negara,
salah satu leading indicator kestabilan tingkat leading indicator kestabilan
tingkat perekonomian suatu negara.
Jika
perekonomian suatu Negara Jika perbankan mengalami keterpurukan hal perbankan
mengalami keterpurukan hal ini adalah indikator perekonomian negara ini adalah
indikator perekonomian negara ybs sedang sakit. ybs sedang sakit.
2.Industri perbankan adalah industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan
masyarakat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat (fiduciary financial
institution). Kepercayaan (fiduciary financial institution). Kepercayaan
masyarakat adalah segala-galanya bagi bank. masyarakat adalah segala-galanya
bagi bank. Begitu masyarakat tidak percaya pada bank, Begitu masyarakat tidak
percaya pada bank, bank akan menghadapi “ rush” dan akhirnya bank akan
menghadapi “ rush” dan akhirnya koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap 20
koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap 20 tahun sekali terjadi krisis perbankan
sebagai tahun sekali terjadi krisis perbankan sebagai akibat krisis kepercayaan
( Lash, 1987 : 8 ). akibat krisis kepercayaan ( Lash, 1987 : 8 ).
Karena
dua sifat khusus tersebut, industri perbankan adalah industri yang sangat
banyak perbankan adalah industri yang sangat banyak diatur oleh pemerintah (
most heavily regulated diatur oleh pemerintah ( most heavily regulated
industries ). Revisi serta penegakannya harus industries ). Revisi serta
penegakannya harus dilakukan sangat hati-hati dengan dilakukan sangat hati-hati
dengan memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi memperhatikan akibat ekonomi dan
fungsi perbankan dalam perekonomian negara serta perbankan dalam perekonomian
negara serta kepercayaan masyarakat yang harus dijaga. kepercayaan masyarakat
yang harus dijaga.
Ada
lima tujuan , mengapa industri perbankan perlu diatur : perlu diatur : 2.
2.Menjaga keamanan bank; Menjaga keamanan bank; 3. 3.Memungkinkan terciptanya
iklim kompetisi Memungkinkan terciptanya iklim kompetisi yang sehat; yang
sehat; 4. 4.Pemberian kredit untuk tujuan khusus; Pemberian kredit untuk tujuan
khusus; 5. 5.Perlindungan terhadap nasabah; Perlindungan terhadap nasabah; 6.
6.Terciptanya suasana kondusif bagi Terciptanya suasana kondusif bagi
pengambilan keputusan mengenai kebijakan pengambilan keputusan mengenai
kebijakan moneter ( Lash, 1987 : 22 )
Sumber:
http://www.scribd.com/doc/13240391/Hukum-Perbankan-1-Pengertian-BankNindyo-Pramono
E. Neraca Bank
Neraca
Bank ikhtisar yang menggambarkan posisi harta, kewajiban, dan modal sendiri
suatu badan usaha padasaat tertentu; disebut neraca karena kenyataannya terjadi
keseimbangan antara harta di satu pihakdengan kewajiban dan modal di pihak lain
(balance sheet)
Neraca
dapat disajikan dalam:
A.
Bentuk perkiraan / skontro (akun) Dalam bentuk perkiraan, neraca dibagi dau
sisi yaitu sisi sebelah kiri (untuk aset) dan sisi sebelahkanan (untuk
kewajiban dan modal)
B.
Bentuk laporan / stafel (report form) Dalam bentuk laporan semua akun/rekening
dalam neraca disusun berurutan kebawah. Urutan pertama kelompok aset,
kewajiban, modal. Isi neraca secara garis besar adalah sebagai berikut:
a.
Kelompok Aset : - Aset Lancar- Investasi jangka panjang- Aset tetap- Aset yang
tidak berwujud- Aset lain-lain
b.
Kelompok Kewajiban : - Kewajiban lancar- Kewajiban jangka panjang- Kewajiban
lain-lain
c.
Kelompok Ekuitas : - Modal saham - Agio/disagio saham - Cadangan-cadangan - Saldo
laba Aset, adalah kekayaan atau sumber-sumber ekonomi yang dimiliki perusahaan
dan diharapkan akan memberi manfaat di masa yang akan datang.
Aset
terdiri dari:
-
Aset Lancar (current assets) Adalah uang tunai dan saldo rekening giro di bank
serta kekayaan-kekayaan lain yang dapatdiharapkan bisa dicairkan menjadi uang
tunai atau rekening giro bank, atau dijual maupun dipakaihabis dalam operasi
perusahaan, dalam jangka pendek (satu tahun atau satu siklus operasi normal perusahaan).
Yang
termasuk aset lancar:
·
Kas
(saldo uang tunai pada tanggal neraca),
·
Bank
(saldo rekening giro dibank pada tanggal neraca),
·
Surat
berharga jangka pendek,
·
Piutang,
·
Persediaan
(barang berwujudyang tersedia untuk dijual,di produksi atau masih dalam
proses),
·
Beban
dibayar dimuka.
-
Investasi jangka panjang (long-term investments) Terdiri dari aset berjangka
panjang (tidak untuk dicairkan dalam waktu satu tahun atau kurang) yang di investasikan
bukan untuk menunjang kegiatan operasi pokok perusahaan. Misalnya:
Ø penyertaan pada perusahaan dalam
bentuk saham,
Ø obligasi atau surat berharga,
Ø dana untuk tujuan-tujuan khusus (dana
untuk pelunasan hutang jangka panjang),
Ø tanah yang dipakai untuk lokasi usaha.
-
Aset Tetap (Fixed assets) Aset berwujud yang digunakan untuk operasi normal
perushaan, mempunyai umur ekonomis lebih dari satu tahun atau satu siklus
operasi normal dan tidak dimaksudkan untuk dijual sebagai barang
Sumber:
F. LAPORAN
RUGI/LABA BANK
LAPORAN
RUGI/LABA BANK
Laporan
Rugi Laba adalah Laporan akuntansi utama, atau bagian dari laporan keuangan
suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan
unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba
(atau rugi) bersih.
Berdasarkan
Undang - Undang RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan pasal 34, setiap bank
diwajibkan menyampaikan laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan laba /
rugi berdasarkan waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Menurut
Bambang Riyanto pengertian laporan keuangan adalah ikhtisar mengenai keadaan
keuangan suatu perusahaan, dimana neraca ( Balance Sheet) mencerminkan nilai
aktiva, hutang dan modal sendiri pada suatu saat tertentu dan laporan laba rugi
(Income Statement ) mencerminkan hasil - hasil yang dicapai dalam suatu periode
tertentu biasanya meliputi periode 1 tahun.
Untuk
Menghitung laba rugi perusahaan adalah: Laba bersih = laba kotor - beban usaha
Beban usaha dalam perusahaan dagang ada dua kelompok.
Beban usaha dalam perusahaan dagang ada dua kelompok.
- Beban penjualan ialah biaya yang langsung dengan penjualan.
- Beban administrasi/umum ialah biaya-biaya yang tidak langsung dengan penjualan.
Untuk menghitung laba kotor adalah: Laba kotor = penjualan bersih - harga pokok penjualan
Sedangkan untuk menghitung penjualan bersih adalah : Penjualan bersih = penjualan – retur penjualan dan pengurangan harga – potongan penjualan.
B. ISI ATAU ELEMEN LAPORAN RUGI/LABA BANK
I.Pendapatan
Jumlah dari :
1. Pendapatan Operasional
·
Hasil
Bunga
·
Provisi
dan Komisi
2. Pendapatan Non Operasional
II.
Biaya Jumlah dari:
1. Biaya Operasional
·
Biaya
Bunga
·
Biaya
Lain Lain
2. Biaya Non Operasional
III. Laba/Rugi sebelum pajak
IV. Sisa/ Laba / Rugi tahun lalu
Unsur-unsur dan Isi laporan laba rugi biasanya terdiri dari:
- Pendapatan dari penjualan
- Dikurangi Beban pokok penjualan
- Laba/rugi kotor
- Dikurangi Beban usaha
- Laba/rugi usaha
- Ditambah atau dikurangi Penghaslan/beban lain
- Laba/rugi sebelum pajak
- Dikurangi Beban pajak
- Laba/rugi bersih
C.
CONTOH LAPORAN RUGI/LABA BANK
Sumber
:
G. LAPORAN KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF
PENGERTIAN LAPORAN KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF
Untuk
lebih memahami konsep aktiva produkrif, maka pada bagaian ini terlebih dahulu
akan dikupas mengenai aktiva dan prinsip-prinsipnya. Kualitas aktiva Produktif
(KAP) adalah sebagai nilai tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang
ditanamkan dalam aktiva produktif (pokok termasuk bunga) berdasarkan kriteria
tertentu.
Hal ini
untuk memudahkan dalam memahami aktiva produktif dalampembahasan selanjutnya.
Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa
mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul
dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang
didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum
atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu.
Aktiva
juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau
dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi
atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997). Dalam Standar Akuntansi
Keuangan (SAK) pada bagian kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan
keuangan, manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aktiva adalah potensi
dari aktiva tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak
langsung, arus kas dan setara kas kepada perusahaan.
Potensi
tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian dari
aktivas operasional perusahaan. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat
diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi
pengeluaran kas, seperti penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi
alternatif. Sesuai dengan namanya aktifa produktif (earning assets) adalah
aktiva yang menghasilkan suatu kontribusi pendapatan bagi bank.
ISI/ELEMEN LAPORAN KUALITAS AKTIVA PRODUK
A. Pihak
Terkait
1.Penempatan
pada Bank Lain.
2.
Surat-surat Berharga kepada Pihak ketiga dan Bank Indonesia
3
Kredit kepada Pihak ketiga:
a.
KUK
b.
kredit property
i.
direstrukturisasi
ii. tidak
direstrukturisasi
c.
kredit lain yang direstrukturisasi
d.
lainnya
4
Penyertaan pada pihak ketiga:
a.Pada
perusahaan keuangan non-bank
b.Dalam
rangka restrukturisasi kredit
5.
Tagihan Lain kepada pihak ketiga
6.
Komitmen dan Kontinjensi kepada pihak ketiga
B
Pihak Tidak Terkait
1.Penempatan
pada Bank Lain
2.Surat-surat
Berharga kepada Pihak ketiga
Dan
Bank Indonesia
3.
Kredit kepada Pihak ketiga
a. KUK
b. kredit property
i.
direstrukturisasi
ii. tidak
direstrukturisasi
c. kredit lain
yang direstrukturisasi
d. lainnya
4. Penyertaan pada pihak ketiga
a.Pada
perusahaan keuangan non-bank
b.Dalam rangka
restrukturisasi kredit
5.
Tagihan Lain kepada pihak ketiga
6.
Komitmen dan Kontinjensi kepada pihak ketiga jumlah
7.
PPAP yang wajib dibentuk
8.
PPAP yang telah dibentuk
9.
Total Asset bank yang dijaminkan :
a. Pada Bank
Indonesia
b. Pada Pihak Lain
10.
Persentase KUK terhadap total kredit
11.
Persentase Jumlah Debitur KUK terhadap Total Debitur
· CONTOH LAPORAN KUALITAS AKTIVA
PRODUKTIF
· .
H. Laporan Komitmen dan Kontigensi
Untuk
memperoleh pendapatan, bank memiliki beberapa alternative yaitu melalui
penciptaan non Interest Bearing Product yang kemudian dikenal sebagai produk
yang belum tercantum dalam neraca bank (off balance sheet), transaksi ini
sebenarnya merupakan transaksi bank dengan nasabahnya yang belum dicantumkan
dalam laporan neraca keuangan, karena belum diterima atau dikeluarkan dana pada
waktu diawali transaksi.
Bahwa
transaksi off balance sheet adalah transaksi yang mengandung resiko,untuk itu
transaksi off balance sheet harus dicatat walaupun belum mempengaruhi neraca
bank,agar dapat diperoleh informasi yang akurat sehingga bank dapat mengelola
serta mengatur strategi lebih lanjut.
Transaksi
off balance sheet dalam akuntansi dikenal sebagai transaksi yang bersifat
administratif yang ditampung dalam rekening administratif bank.
Rekening
ini digolongkan menjadi dua yaitu komitmen dan kontigensi bank
A.
Komitmen Bank
Komitmen
bank adalah suatu ikatan atau kontrak atau berupa janji yang tidak dapat
dibatalkan (irrevocable) secara sepihak oleh bank baik dalam rupiah maupun
valuta asing, dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang disepakati
bersama dipenuhi.
Komitmen
ini dapat bersifat tagihan atau pun kewajiban bagi bank, komitmen tagihan
adalah komitmen yang diterima oleh bank dari pihak lain dan komitmen kewajiban
adalah komitmen yang diberikan oleh bank kepada nasabah dan atau pihak
lain. Komitmen disajikan dalam laporan komitmen dan kontijensi tanpa pos lawan.
Tagihan
komitmen antara lain :
a. Fasilitas pinjaman yang diterima dari pihak lain yang
belum ditarik
b. Posisi pembelian valuta asing dll.
Kewajiban
komitmen antara lain :
a. Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum ditarik
b. Fasilitas kredit kepada bank lain yang belum ditarik
c. Irrevocable L/C yang masih berjalan
d. Posisi pembelian valuta asing dll.
1.
Komitmen Tagihan
Komitmen
tagihan adalah komitmen yang menjadi hak bank untuk menguasai/mendapatkan apa
yang tertuang dalam kontrak/perjanjian.
Komitmen
ini pada akhirnya akan mempengaruhi posisi pasiva bila telah menjadi rekening
on balance sheet.
2.
Kewajiban Komitmen
a. Fasilitas pinjaman yang diterima,Meliputi fasilitas
pinjaman yang akan diterima oleh bank dari bank lain dan atau pihak lain dan
belum dipergunakan pada tanggal penyusunan laporan keuangan.
Nilai
komitmen yang disajikan adalah sejumlah nilai nominal penarikan atau pelunasan
atas fasilitas tersebut, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam
perjanjian pemberian fasilitas kredit tersebut.
b. Fasilitas kredit yang diberikan adalah fasilitas kredit
yang telah disetujui oleh bank untuk diberika kepada nasabah dan masih berlaku
untuk digunakan nasabah. Fasilitas kredit yang diberikan disajikan sebesar
komitmen yang belum ditarik.
c. Kewajiban Pembelian kembali aktiva Bank yang dijual
dengan syarat Repo. kewajiban bank untuk membeli kembali aktiva bank pada waktu
tertentu yang sesuai dengan perjanjian seperti transaksi dalam valuta asing
(swap).
d. Letter of Credit yang tidak dapat dibatalkan adalah L/C
berdokumen yang dibuka dengan syarat tidak dapat dibatalkan.
e. Akseptasi Wesel Impor atas dasar L/C Berjangka adalah komitmen
bank untuk melakukan pembayaran kepada pihak terkait, yang diberikan dalam
bentuk
penandatanganan
terhadap wesel-wesel import yang ditarik atas dasar L/C berjangka yang
diterbitkan bank.
f. Transakasi Valuta Asing Tunai (SPOT) yang belum diselesaikan
adalah komitmen bank yang bersifat tagihan atau kewajiban yang timbul karena
transaksi valas tunai
g. Transakasi Berjangka Valuta Asing (Forward/Future) yang
Masih Berjalan Tagihan atau kewajiban yang timbul dari transaksi berjangka
valas dicatat dan disajikan sebesar tagihan atau kewajiban bank. Saldo tagihan
atau kewajiban berjangka dalam valas dijabarkan ke dalam Rupiah menggunakan
kurs tengah tanggal laporan.
B.
Kontigensi
Kontinjensi
atau lebih dikenal dengan peristiwa atau transaksi yang mengandung syarat
merupakan transaksi yang paling banyak ditemukan dalam kegiatan bank
sehari-hari. Kontinjensi yang dimiliki oleh suatu bank dapat berakibat tagihan
atau kewajiban bagi bank yang bersangkutan.
PSAK
No. 31 mengatur akuntansi untuk transaksi kontinjensi dalam suatu perusahaan.
Istilah kewajiban bersyarat digunakan untuk menyatakan kewajiban yang
kemungkinan timbulnya tergantung pada terjadi atau tidaknya suatu peristiwa
dimasa yang akan datang, dan dengan demikian pada tanggal neraca belum terdapat
kepastian mengenai ada tidaknya kewajiban tersebut.
Kontinjensi
adalah suatu keadaan yang masih diliputi ketidakpastian mengenai kemungkinan
diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan, yang baru akan terselesaikan
dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa dimasa yang akan
datang. Pengungkapan akan peristiwa kontinjensi diharuskan dalam laporan
keuangan.
Jenis-Jenis
Transaksi Kontigensi
Dalam
transaksi bank dapat ditemukan beberapa jenis transaksi kontinjensi seperti :
garansi bank, letter of credit yang dapat dibatalkan (revocable) yang masih
berjalan, transaksi opsi valuta asing, pendapatan bunga dalam penyelesaian.
Semua
jenis transaksi diatas apabila ditemukan dalam transaksi sehari-hari wajib
untuk dilaporkan dalam laporan keuangan melalui rekening administratif, yang
dapat berupa tagihan maupun kewajiban.
Kesimpulan
PSAK
No. 31 mengatur akuntansi untuk transaksi kontinjensi dalam suatu perusahaan.
Istilah kewajiban bersyarat digunakan untuk menyatakan kewajiban yang
kemungkinan timbulnya tergantung pada terjadi atau tidaknya suatu peristiwa
dimasa yang akan datang
Kontinjensi
atau lebih dikenal dengan peristiwa atau transaksi yang mengandung syarat
merupakan transaksi yang paling banyak ditemukan dalam kegiatan bank
sehari-hari.
Sumber:
pksm.mercubuana.ac.id/new/…/files…/93005-13-527846276972.doc


