Sistem Informasi
Asuransi Jiwa
Dewasa
ini kecanggihan teknologi semakin berkembang pesat, berbagai cara telah
dilakukan para ilmuan teknologi dalam menciptakan media penyebaran informasi
untuk pemanfaatan global.Salah satu teknologi yang telah diciptakan
yakni yang sekarang lebih dikenal sebagai internet. Dengan internet banyak
manfaat yang didapat, termasuk kemudahan dalam penyebaran informasi yang
akurat. Untuk itu, maka banyak perusahaan-perusahaan asuransi yang menggunakan
jasa internet sebagai cara yang tepat dan efisien dalam
menyampaikan informasi seputar perusahaanya, salah satunya termasuk perusahaan
asuransi jiwa Bumi Asih Jaya cabang Sumatera Utara.
Perusahaan Asuransi Jiwa
Bumi Asih Jaya cabang Sumatera Utara masih memakai alat promosi dengan media
elektronik seperti televisi, radio, media cetak, memasang plangkat, dan berupa
brosur yang berisi informasi perusahaan. Ada juga bulletin bulanan yang
langsung diantar ke rumah nasabah.
Dengan alat promosi ini,
masyarakat yang ingin mendaftar sebagai nasabah membutuhkan proses yang lebih
lama. Masyarakat harus mendatangi kantor perusahaan Asuransi Jiwa Bumi Asih
Jaya cabang Sumatera Utara untuk mengetahui data yang diperlukan sebagai
nasabah. Begitu juga nasabah yang ingin mengetahui jumlah premi dan untuk
melakukan transaksi pembayaran premi membutuhkan proses yang lebih lama
sehingga lebih mempersulit nasabah dan pihak perusahaan.
Dengan perkembangan zaman
sekarang ini telah banyak orang mengetahuiinternet sehingga alat
promosi seperti yang sudah dijelaskan di atas sudah ketinggalan untuk
mempromosikan seputar perusahaan asuransi, produk asuransi,dan pendaftaran
calon nasabah. Bila perusahaan Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya cabang Sumatera
Utara memanfaatkan jasa internet dengan layananworld wide
web (sering disebut web) dalam mempromosikan produk
asuransi, dan pendaftaran calon nasabah secara online maka
akan mempermudah proses informasi yang diperoleh antara calon nasabah, nasabah
dan pihak perusahaan.
Pengertian Asuransi
dan Risiko
ASURANSI adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang
dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain
dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
Pengertian dari Asuransi
Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa "asuransi atau
pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung,dengan menerima suatu premi, untuk
penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak
tentu".
Pengertian asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan
risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh
aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara
universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.
Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.
Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.
Manfaat dari Asuransi
Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial),
asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam : fungsi
utama, fungsi skunder dan fungsi tambahan.
Fungsi utama asuransi adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang. Fungsi skunder asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan. Sedangkan fungsi tambahan asuransi adalah sebagai investasi dana dan invisible earnings.
Fungsi utama asuransi adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang. Fungsi skunder asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan. Sedangkan fungsi tambahan asuransi adalah sebagai investasi dana dan invisible earnings.
Pengertian dari Risiko
Pengertian 'risiko' dalam asuransi adalah "ketidakpastian
akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis".
Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa "asuransi atau
pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk
penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak
tentu".
Pengertian asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan
risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh
aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara
universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.
Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.
Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.
Apa saja bentuk-bentuk risiko itu?
Bentuk-bentuk risiko antara lain risiko murni, risiko
spekulatif, risiko partikular dan risiko fundamental.
Risiko murni adalah risiko yang akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break event, contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran.
Risiko murni adalah risiko yang akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break event, contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran.
Risiko spekulatif adalah risiko yang akibatnya ada 3 macam:
rugi, untung atau break even, contohnya judi.
Risiko partikular adalah risiko yang berasal dari individu dan
dampaknya lokal,contohnya pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal kandas.Sedangkan
risiko fundamental adalah risiko yang bukan berasal dari individu dan dampaknya
luas, contohnya angin topan, gempa bumi dan banjir.
Apakah semua risiko dapat diasuransikan?
Tidak semua risiko dapat diasuransikan. Risiko-risiko yang dapat
diasuransikan adalah : risiko yang dapat diukur dengan uang, risiko homogen
(risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi), risiko murni (risiko
ini tidak mendatangkan keuntungan), risiko partikular (risiko dari sumber
individu), risiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental), insurable
interest (tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan) dan risiko
yang tidak bertentangan dengan hukum.