Minggu, 10 November 2013

Sistem Informasi Asuransi


Sistem Informasi Asuransi Jiwa

Dewasa ini kecanggihan teknologi semakin berkembang pesat, berbagai cara telah dilakukan para ilmuan teknologi dalam menciptakan media penyebaran informasi untuk pemanfaatan global.Salah satu teknologi yang telah diciptakan yakni yang sekarang lebih dikenal sebagai internet. Dengan internet banyak manfaat yang didapat, termasuk kemudahan dalam penyebaran informasi yang akurat. Untuk itu, maka banyak perusahaan-perusahaan asuransi yang menggunakan jasa internet sebagai cara yang tepat dan efisien dalam menyampaikan informasi seputar perusahaanya, salah satunya termasuk perusahaan asuransi jiwa Bumi Asih Jaya cabang Sumatera Utara.
Perusahaan Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya cabang Sumatera Utara masih memakai alat promosi dengan media elektronik seperti televisi, radio, media cetak, memasang plangkat, dan berupa brosur yang berisi informasi perusahaan. Ada juga bulletin bulanan yang langsung diantar ke rumah nasabah.
Dengan alat promosi ini, masyarakat yang ingin mendaftar sebagai nasabah membutuhkan proses yang lebih lama. Masyarakat harus mendatangi kantor perusahaan Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya cabang Sumatera Utara untuk mengetahui data yang diperlukan sebagai nasabah. Begitu juga nasabah yang ingin mengetahui jumlah premi dan untuk melakukan transaksi pembayaran premi membutuhkan proses yang lebih lama sehingga lebih mempersulit nasabah dan pihak perusahaan.
Dengan perkembangan zaman sekarang ini telah banyak orang mengetahuiinternet sehingga alat promosi seperti yang sudah dijelaskan di atas sudah ketinggalan untuk mempromosikan seputar perusahaan asuransi, produk asuransi,dan pendaftaran calon nasabah. Bila perusahaan Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya cabang Sumatera Utara memanfaatkan jasa internet dengan layananworld wide web (sering disebut web) dalam mempromosikan produk asuransi, dan pendaftaran calon nasabah secara online maka akan mempermudah proses informasi yang diperoleh antara calon nasabah, nasabah dan pihak perusahaan.
  
Pengertian Asuransi dan Risiko
ASURANSI adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.

Pengertian dari Asuransi
Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa "asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung,dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu".
Pengertian asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.
Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.

Manfaat dari Asuransi
Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam : fungsi utama, fungsi skunder dan fungsi tambahan.
Fungsi utama asuransi adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang. Fungsi skunder asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan. Sedangkan fungsi tambahan asuransi adalah sebagai investasi dana dan invisible earnings.

Pengertian dari Risiko
Pengertian 'risiko' dalam asuransi adalah "ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis".
Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa "asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu".
Pengertian asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.
Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.

Apa saja bentuk-bentuk risiko itu?
Bentuk-bentuk risiko antara lain risiko murni, risiko spekulatif, risiko partikular dan risiko fundamental.
Risiko murni adalah risiko yang akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break event, contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran.
Risiko spekulatif adalah risiko yang akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau break even, contohnya judi.
Risiko partikular adalah risiko yang berasal dari individu dan dampaknya lokal,contohnya pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal kandas.Sedangkan risiko fundamental adalah risiko yang bukan berasal dari individu dan dampaknya luas, contohnya angin topan, gempa bumi dan banjir.

Apakah semua risiko dapat diasuransikan?
Tidak semua risiko dapat diasuransikan. Risiko-risiko yang dapat diasuransikan adalah : risiko yang dapat diukur dengan uang, risiko homogen (risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi), risiko murni (risiko ini tidak mendatangkan keuntungan), risiko partikular (risiko dari sumber individu), risiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental), insurable interest (tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan) dan risiko yang tidak bertentangan dengan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar